Edarkan Tembakau Sintetis, Warga Banyumas Dibekuk di Rumah Kos di Purwokerto, Akui Beli Online

4 Februari 2024, 18:19 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis, Warga Banyumas Dibekuk di Sebuah Rumah Kos di Purwokerto, Akui Beli di Online /Humas Polresta Banyumas /

 

 

PORTAL PURWOKERTO- Edarkan tembakau sintetis, seorang warga Banyumas dibekuk di sebuah rumah kos yang ada di kota Purwokerto. Dalam pengakuannya, ia mengaku membeli barang haram tersebut secara online.

IDS (23) warga Desa Kejawar Kabupaten Banyumas terpaksa harus digelandang ke Satres Narkoba Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran menjadi pengedar narkotika di Purwokerto.

Adapun narkotika yang diedarkan adalah jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya. Tembakau sintetis merupakan jenis narkotika yang masuk pada golongan 1.

IDS ditangkap pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas pada pukul 09.50 WIB.

Baca Juga: Miris! Ayah Tiri di Banyumas Cabuli Anaknya Selama 6 Tahun, Dibekuk Polresta Banyumas

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada nomor layanan pengaduan Kapolresta Banyumas.

"Pada hari Jumat, 26 januari 2024 kami menerima aduan informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas," ujarnya.

Setelah menerima aduan tersebut kemudian petugas Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kos nya pada hari Sabtu, 27 Januari 2024.

Kompol Willy menambahkan tersangka membeli tembakau sintetis secara online. Setelah mendapatkan barang tersebut, ia mengedarkan atau dijual kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Pemkab Banyumas Lakukan Apel Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas

Dari tangan tersangka, petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1 bag tembakau sintetis seberat 31,98 gram, obat-obatan psikotropika sejumlah 268 butir, dan obat daftar G sebanyak 1.089 butir.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dan atau Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler