Penyebab Duel Saling Tikam di Bendung Gerak Serayu, Rawalo, Dua Residivis Asal Kebasen Saling Menyimpan Dendam

23 April 2024, 08:34 WIB
Polresta Banyumas menyita barang bukti pisau lipat yang digunakan duel di Bendung Gerak Serayu Rawalo /Evi yanti/Portal Purwokerto

PURWOKERTO – Penyebab dua residivis duel dan saling tikam dengan senjata tajam di sekitar Bendung Gerak Serayu (BGS) Rawalo Banyumas satu meninggal dunia pada Sabtu petang 20 April 2024 mulai terkuak.

Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku duel berinisial SF umur 21 tahun. Sedangkan lawannya WH umur 34 tahun meninggal akibat luka setelah terkena tikaman di sejumlah titik di badannya WH meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.

Pelaku duel di Bendung Gerak Serayu Rawalo WH dan SF keduanya adalah warga Kecamatan Kebasen Banyumas, keduanya juga residivis. Pernah dipenjara dalam kasus yang sama penganiayaan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rihats Hasibuan mengatakan, insiden duel menggunakan senjata tajam dan menyebabkan salah seorang meninggal dunia, pihak kepolisian telah berhasil menangkap SF.

Baca Juga: Info Pilkada Banyumas 2024, Hari ini 23 April Mantan Wabub Banyumas Sadewo Tri Lastiono Daftar DPC Partai PDIP

Penangkapan terhadap SF hanya berlangsung selama dua jam. "Segera setelah kami menerima laporan pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya rekannya di Kebasen,”kata AKP Beny Timor.
 
Motif atau penyebab dua berdarah kata Beny sebelumnya keduanya  korban dan pelaku sudah saling menantang. Baru setelah korban menantang sampai beberapa kali, pelaku akhirnya panas hati dan menerima tantangan dengan bersenjata tajam.

Keduanya sepakat untuk. Pada hari Sabtu 20 April 2024 petang, pukul 18.30, di komplek Bendung Gerak Serayu, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Banyumas.

“Antara SF dan WH memiliki catatan kriminal sebelumnya, diduga ada masalah pribadi diantara mereka tentang apa masih kita dalamnya. Korban kemudian menantang pelaku,”  kata Beny.

Sesampainya di lokasi duel, versi pelaku WH menyerang dahulu dengan pisau dan melukai tangan kiri SF, tersangka lalu menyerang balik  dengan menikam lengan kiri serta punggungnya. Tusukan yang dilakukan pelaku mengakibatkan urat nadi lengan kiri korban putus dan tusukan di punggungnya menembus hingga paru-paru.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS di Banyumas Untuk Pilkada 2024, Pendaftaran Mulai Tanggal 23 April 2024!

Korban yang terluka parah akhirnya ambruk dan beberapa saksi membawanya ke Puskesmas Rawalo.

Setelah menerima laporan Anggota Polsek Rawalo segera menuju Puskesmas Rawalo dan menemukan korban dalam kondisi kritis. WG lalu dibawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

SF yang kini ditahan di Polresta Banyumas mengaku menikam  lawannya dengan pisau lipat baru yang dibeli secara online sebagai persiapan duel. Senjata tajam tersebut yang selalu dia bawa untuk perlindungan diri.

"Setelah  ditantang saya sengaja beli pisau lipat baru dan saya gunakan saat diserang dahulu oleh WH,”katanya

SF warga Kebasen kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti duel di Bendung Gerak Serayu membuat geger warga Banyumas. ***

 

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler