Baca Juga: Apes, Hamil Duluan, Hubungan Terlarang Ketahuan
“Saya dikasih teman,” ujar HS kepada petugas.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, HS dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman lama 12 tahun penjara,” tutur Kapolres.***