Duh, Lupa Habiskan Sisa Sabu, Pemuda asal Lampung Diamankan Polres Kebumen

- 25 November 2020, 19:28 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama Kasatresnarkoba AKP Paryudi memperlihatkan barang bukti penyalahgunana narkoba jenis sabu, Selsa, 25 November 2020
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama Kasatresnarkoba AKP Paryudi memperlihatkan barang bukti penyalahgunana narkoba jenis sabu, Selsa, 25 November 2020 /dok Humas Polres Kebumen

Baca Juga: Apes, Hamil Duluan, Hubungan Terlarang Ketahuan

“Saya dikasih teman,” ujar HS kepada petugas.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, HS dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman lama 12 tahun penjara,” tutur Kapolres.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x