Baca Juga: Jasa Marga Antisipasi 842 Ribu Kendaraan yang Diprediksi Tinggalkan Jakarta Di Libur Akhir Tahun
Baca Juga: Ternyata Begini Caranya Dokter Lakukan Tes Swab Antigen di Sebuah Klinik di Purwokerto
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
- perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
- pesta/perayaan malam pergantian tahun
- arak-arakan, pawai dan karnaval
- pesta penyalaan kembang api.
Baca Juga: Petani Lengah, Pompa Air Melayang, Musim Menanam Di Kebumen Diawasi Pencuri Pompa Air
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***