Gara Gara Bangkai Ayam, Tetangga Dendam dan Tega Tebas Ibu dan Balita Dengan Pedang di Kebumen

- 11 Januari 2021, 15:36 WIB
Anggota Polres Kebumen menunjukkan barang bukti pedang yang digunakan untuk menyabet ibu dan balita
Anggota Polres Kebumen menunjukkan barang bukti pedang yang digunakan untuk menyabet ibu dan balita /Polres Kebumen/

Baca Juga: Jadwal Program Acara GTV, 11 Januari 2021, Jangan Lewatkan Keseruan Sasuke Ninja Warrior Indonesia

Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.

"Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap AKP Afiditya.

WA dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah