Baca Juga: Jadwal Program Acara GTV, 11 Januari 2021, Jangan Lewatkan Keseruan Sasuke Ninja Warrior Indonesia
Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.
"Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap AKP Afiditya.
WA dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. ***