Tak Kapok Masuk Penjara, Dua Orang Kakek di Cilacap Nekat Jualan Togel

- 22 Januari 2021, 22:54 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi memperlihatkan barang bukti kasus perjudian dua orang kakek di Cilacap, yang tetap nekat berjualan togel Shanghai, Jumat, 22 Januari 2021
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi memperlihatkan barang bukti kasus perjudian dua orang kakek di Cilacap, yang tetap nekat berjualan togel Shanghai, Jumat, 22 Januari 2021 /Humas Polres Cilacap

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika keduanya diamankan pada 5 Januari lalu. Faktor ekonomi menjadi motif kedua pelaku masih melakukan penjualan judi togel jenis shanghai ini.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kebumen, Sehari Meninggal 5 Orang, Kasus Suspek Positif 180 Orang

“Modusnya mereka berlatar ekonomi, mereka tidak memiliki pekerjaan lain, sehingga mereka mengulangi perbuatannya menjual togel,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba, kepada wartawan, Jumat, 22 Januari 2021.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah