Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika keduanya diamankan pada 5 Januari lalu. Faktor ekonomi menjadi motif kedua pelaku masih melakukan penjualan judi togel jenis shanghai ini.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kebumen, Sehari Meninggal 5 Orang, Kasus Suspek Positif 180 Orang
“Modusnya mereka berlatar ekonomi, mereka tidak memiliki pekerjaan lain, sehingga mereka mengulangi perbuatannya menjual togel,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba, kepada wartawan, Jumat, 22 Januari 2021.
Atas perbuatannya tersebut, dua orang tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.***