Aturan PPKM yang diterapkan diantaranya:
- Bekerja dari rumah (WFH) 75 persen dan bekerja dari kantor (WFO) sebesar 25 persen.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
- Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk restoran, kapasitas dibatasi 25 persen dan mengutamakan layanan dibawa pulang.
- Pembatasan jam operasional untuk mall.
- Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Warga Luar Cilacap Nginap di Hotel Bakal di 'Scanning'
7. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen ruangan dengan penerapan protokol kesehatan.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Baca Juga: Dua Minggu, Ini Jalan yang Ditutup Selama Jam Malam PPKM – PSBB Banyumas Diberlakukan
Terkait dengan penyekatan di perbatasan Banyumas, Bupati Husein menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan tetap dilaksanakan.
“Tetap ada (razia di perbatasan) tapi sidak dan random (acak). Untuk efek psikologis,” katanya.
Baca Juga: Update Aturan PSBB Banyumas: Angkringan, Warung Tenda Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam Dengan Catatan
Diketahui bahwa selama PPKM atau PSBB Banyumas, warga yang hendak masuk Kabupaten ini wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen kepada petugas yang berjaga di perbatasan Banyumas dan wilayah tetangga Kabupaten.***