“Masyarakat diharapkan untuk menghindari kerumunan dan pembatasan jam kegiatan khususnya di malam hari demi kepentingan bersama. Untuk kerumunan, tempat hiburan tetap tidak boleh,” lanjutnya.
Baca Juga: ‘Ngeyel' Tetap Gelar Resepsi, Satgas Kesugihan Bubarkan 11 Hajatan di Tengah PSBB Cilacap
Baca Juga: 32 Penyintas Covid-19 di Cilacap Donorkan Plasma Konvalesen, Total di Jateng 871 Pendonor
Selain memberlakukan perpanjangan PPKM di Cilacap, Pemkab Cilacap juga melaksanakan penyemprotan disinfektan serentak di seluruh wilayah kabupaten hingga ke kecamatan pada Minggu, 24 Januari 2021, sore.***