Tim gabungan mendatangi warung tenda yang menjual nasi goreng dan ayam goreng Lamongan di sekitar jalan Gatot Subroto untuk menghimbau para pemilik mematuhi aturan agar tutup pada pukul 22.00 wib.
Saat dikonfirmasi mengenai kepatuhan warga Banyumas tentang aturan PPKM atau PSBB Banyumas, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Eko Heru Surono mengatakan bahwa hasilnya belum memuaskan.
Baca Juga: Waspadai Pendatang di Baturaden, Jadi Saasaran Rapid Antigen Satpol PP Jateng
"Belum memuaskan ,masih belum banyak mentaati aturan dengan berbgai dalih padahal Pemkab Banyumas bertujuan melindungi dan mencegah meningkatnya angka kematian akibat covid-19," kata Eko Heru.
"Prinsip menegakkan herd immunity. Serta ketahanan mental masyarakat menghadapi berbagai bencana khususnya non alam seperti covid-19. Kuliner selalu diingatkan lewat patroli, patroli gabungan dan lewat media daring," lanjutnya.
Masyarakat diharapkan untuk lebih mematuhi aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan tersebut agar angka kasus positif Covid-19 di Banyumas menurun.
Seperti yang diberitakan Portal Purwokerto bahwa PPKM atau PSBB Banyumas akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.***