Nekat Melarikan Diri, 2 Pelaku Curanmor di Banyumas Dihadiahi Timah Panas, Sudah Beraksi di 13 Lokasi

- 25 Januari 2021, 16:02 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim didampingi Kasatreskrim memperlihatkan alat dan hasil kejahatan dari 13 TKP curanmor yang menjadi sasaran pelaku curanmor di Banyumas, yang diperlihatkan pada wartawan, Senin, 25 Januari 2021
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim didampingi Kasatreskrim memperlihatkan alat dan hasil kejahatan dari 13 TKP curanmor yang menjadi sasaran pelaku curanmor di Banyumas, yang diperlihatkan pada wartawan, Senin, 25 Januari 2021 /Eviyanti/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Jajaran Polresta Banyumas menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Banyumas. Selain itu ada dua orang penadah hasil kejahatan yang turut serta diamankan oleh petugas.

Tiga pelaku curanmor yakni AG (35), IBU (39) dan AGS (32), para pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama. Selain itu, dua orang penadah yang diamankan yakni AA (32) dan RY (30). Seluruh pelaku merupakan warga Banyumas.

Dua orang pelaku pencurian, akhirnya dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Pasalnya, keduanya nekat akan melarikan diri.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Hari Ini Dimulai di Banyumas, Siapa Saja yang Pertama Dapat?

Baca Juga: Wabup, Ketua DPRD Cilacap Disuntik Vaksin Covid-19, Kenapa Bupati Cilacap Tak Ikut Divaksin? Ini Alasannya

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan, dan karena pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri (maka dihadiahi timah panas),” kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasatreskrim Kompol Berry, Senin, 25 Januari 2021.

Pelaku curanmor ini sudah 13 kali melakukan aksinya sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021. Komplotan ini melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah di Banyumas.

Pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan. Agar mereka dengan mudah melakukan aksinya tersebut.

Baca Juga: Seperti Bupati Purbalingga, Bupati Banyumas juga Tak Lolos Screening Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Daftar Bantuan UMKM Online Lewat Pembiayaan.depkop.go.id 2021, Begini Syarat dan Mekanismenya

Hanya dengan menggunakan kunci palsu, para pelaku dengan mudah mengambil alih kendaraan yang sudah diincarnya.

“Sasaran para pelaku ini mencari sepeda motor yang terparkir baik di masjid maupun di persawahan, maupun kendaraan yang ditinggal,” katanya.

Beberapa lokasi kejadian yakni di Kecamatan Purwokerto Utara sekali, Wangon dua kali, Jatilawang enam kali, Patikraja satu kali, Cilongok satu kali dan Rawalo dua kali.

Motor hasil curiannya tersebut dijual oleh para pelaku penadah melalui media sosial. Harga yang ditawarkan pun bervariasi, mulai Rp1,5 juta sampai Rp3 juta.

 Baca Juga: Jadi Wilayah dengan Kasus Covid Tertinggi, Kota Semarang Malah Longgarkan Aturan PPKM

Baca Juga: Shopee SMS, Kampanye Bulanan Terbaru dari Shopee Tawarkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci Y, uang tunai senilai Rp1.470.000 yang merupakan hasil penjualan sepeda motor, dua HP, dan 14 sepeda motor berbagai merek.

Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, tersangka pencurian diherat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah diancam pasal 480 KUHP tentang pendahan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah