Patroli dan razia di perbatasan tetap dilakukan oleh Pemerintah Banyumas meski diselenggarakan secara acak baik tempat maupun jam pelaksanaannya.
“Sidak tetap. Hari ini tetap ada sidak,” kata Bupati Banyumas.
- Jam Malam Dilonggarkan
Bupati Husein mengatakan bahwa penerapan jam malam pada PPKM Banyumas tahap kedua ini lebih dilonggarkan.
Pada pelaksanaan tahap pertama dari 11-25 Januari 2021 lalu, jam malam berlangsung dari pukul 20.00-04.00 wib. Namun, kali ini jam malam tersebut dilonggarkan mulai dari pukul 21.00-04.00 wib.
“Jam malam malah dilonggarkan. Awalnya jam 8 jadi jam 9,” kata Bupati Husein.
- Pariwisata Outdoor Diperbolehkan Dibuka
Bupat Banyumas mengatakan bahwa untuk sektor pariwisata yang berada di tempat terbuka diperbolehkan untuk beroperasi.
Baca Juga: PSBB Cilacap Fix Diperpanjang, Kegiatan Masyarakat Bakal Diperketat, Terutama Perbatasan
Bagi warga luar kabupaten Banyumas yang ingin berwisata di tempat terbuka di wilayah ini diperbolehkan masuk dengan mengikuti aturan PPKM Banyumas.
“(Kapasitas) kalau yang terbuka 50 persen. Untuk yang (tempat hiburan) tertutup jangan dulu,” katanya.