Ini 4 Aturan Penting yang Wajib Diketahui Masyarakat Selama PPKM Banyumas Diperpanjang

- 26 Januari 2021, 10:20 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein
Bupati Banyumas Achmad Husein /Evi Yanti/Portal Purwokerto

Patroli dan razia di perbatasan tetap dilakukan oleh Pemerintah Banyumas meski diselenggarakan secara acak baik tempat maupun jam pelaksanaannya.

“Sidak tetap. Hari ini tetap ada sidak,” kata Bupati Banyumas.

  1. Jam Malam Dilonggarkan

Bupati Husein mengatakan bahwa penerapan jam malam pada PPKM Banyumas tahap kedua ini lebih dilonggarkan.

Baca Juga: Hari Ini PPKM Banyumas Diperpanjang, Tekanan Ekonomi Makin Berat, Bupati: Saya Dihujat dan Di-bully di Medsos

Pada pelaksanaan tahap pertama dari 11-25 Januari 2021 lalu, jam malam berlangsung dari pukul 20.00-04.00 wib. Namun, kali ini jam malam tersebut dilonggarkan mulai dari pukul 21.00-04.00 wib.

“Jam malam malah dilonggarkan. Awalnya jam 8 jadi jam 9,” kata Bupati Husein.

  1. Pariwisata Outdoor Diperbolehkan Dibuka

Bupat Banyumas mengatakan bahwa untuk sektor pariwisata yang berada di tempat terbuka diperbolehkan untuk beroperasi.

Baca Juga: PSBB Cilacap Fix Diperpanjang, Kegiatan Masyarakat Bakal Diperketat, Terutama Perbatasan

Bagi warga luar kabupaten Banyumas yang ingin berwisata di tempat terbuka di wilayah ini diperbolehkan masuk dengan mengikuti aturan PPKM Banyumas.

“(Kapasitas) kalau yang terbuka 50 persen. Untuk yang (tempat hiburan) tertutup jangan dulu,” katanya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x