Ini 4 Aturan Penting yang Wajib Diketahui Masyarakat Selama PPKM Banyumas Diperpanjang

- 26 Januari 2021, 10:20 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein
Bupati Banyumas Achmad Husein /Evi Yanti/Portal Purwokerto

Baca Juga: Ekonomi Tetap Bergulir di Tengah Pengetatan PPKM, Bupati Banyumas Beri Kelonggaran Wisata Hingga Jam Malam

  1. Hajatan tidak diperbolehkan

Bagi warga masyarakat yang ingin menyelenggarakan hajatan selama pelaksanaan pembatasan ini diharapkan untuk menunda acara tersebut.

Bupati Banyumas mengatakan bahwa acara hajatan tidak diperbolehkan untuk diselenggarakan selama dua minggu ke depan.

Baca Juga: Lagi! Nekat Gelar Hajatan di Tengah PSBB Purbalingga, Ini yang Dilakukan Tim Satgas Covid-19

“Hajatan berpotensi lebih besar (dalam penyebaran kasus Covid-19,” jelasnya.

Itulah empat aturan yang penting diketahui masyarakat saat pelaksanaan PPKM Banyumas tahap kedua yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x