- Hajatan tidak diperbolehkan
Bagi warga masyarakat yang ingin menyelenggarakan hajatan selama pelaksanaan pembatasan ini diharapkan untuk menunda acara tersebut.
Bupati Banyumas mengatakan bahwa acara hajatan tidak diperbolehkan untuk diselenggarakan selama dua minggu ke depan.
Baca Juga: Lagi! Nekat Gelar Hajatan di Tengah PSBB Purbalingga, Ini yang Dilakukan Tim Satgas Covid-19
“Hajatan berpotensi lebih besar (dalam penyebaran kasus Covid-19,” jelasnya.
Itulah empat aturan yang penting diketahui masyarakat saat pelaksanaan PPKM Banyumas tahap kedua yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021.***