PORTAL PURWOKERTO – Pelaksanaan perpanjangan PPKM Banyumas dimulai pada 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 mendatang dengan menerapkan beberapa aturan yang perlu dipatuhi masyarakat di wilayah ini.
Meski penerapan aturan PPKM Banyumas tahap kedua dinilai lebih longgar dibanding dua minggu sebelumnya, tetap saja, warga masyarakat wajib mematuhinya sehingga tujuan pembatasan ini tercapai.
Menurut keterangan Bupati Banyumas Achmad Husein disela-sela kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 pada Senin, 25 Januari 2021, aturan PPKM Banyumas tahap kedua ini hampir sama dengan tahap sebelumnya meski ada sedikit pelonggaran.
Baca Juga: PPKM di Banyumas Diperpanjang, Jam Malam pun Ikut Diperpanjang, Hajatan? No Way! Ini Kata Bupati
Berikut 4 aturan yang dirangkum dari keterangan Bupati Banyumas tersebut.
- Bagi warga di luar Kabupaten Banyumas yang ingin masuk wilayah ini, diwajibkan membawa hasil tes rapid antigen
Bupati Banyumas mengatakan bahwa aturan membawa hasil tes rapid antigen masih diterapkan di wilayah perbatasan Kabupaten ini dengan Kabupaten tetangga.
Bagi warga yang bekerja di Banyumas atau di kabupaten tetangga yang mengharuskan keluar masuk Banyumas dapat menggunakan surat keterangan.
Baca Juga: Waduh, Asisten Apoteker RS di Purwokerto Jual Alprazolam dan Racik Obat Koplo Sendiri
Patroli dan razia di perbatasan tetap dilakukan oleh Pemerintah Banyumas meski diselenggarakan secara acak baik tempat maupun jam pelaksanaannya.
“Sidak tetap. Hari ini tetap ada sidak,” kata Bupati Banyumas.
- Jam Malam Dilonggarkan
Bupati Husein mengatakan bahwa penerapan jam malam pada PPKM Banyumas tahap kedua ini lebih dilonggarkan.
Pada pelaksanaan tahap pertama dari 11-25 Januari 2021 lalu, jam malam berlangsung dari pukul 20.00-04.00 wib. Namun, kali ini jam malam tersebut dilonggarkan mulai dari pukul 21.00-04.00 wib.
“Jam malam malah dilonggarkan. Awalnya jam 8 jadi jam 9,” kata Bupati Husein.
- Pariwisata Outdoor Diperbolehkan Dibuka
Bupat Banyumas mengatakan bahwa untuk sektor pariwisata yang berada di tempat terbuka diperbolehkan untuk beroperasi.
Baca Juga: PSBB Cilacap Fix Diperpanjang, Kegiatan Masyarakat Bakal Diperketat, Terutama Perbatasan
Bagi warga luar kabupaten Banyumas yang ingin berwisata di tempat terbuka di wilayah ini diperbolehkan masuk dengan mengikuti aturan PPKM Banyumas.
“(Kapasitas) kalau yang terbuka 50 persen. Untuk yang (tempat hiburan) tertutup jangan dulu,” katanya.
- Hajatan tidak diperbolehkan
Bagi warga masyarakat yang ingin menyelenggarakan hajatan selama pelaksanaan pembatasan ini diharapkan untuk menunda acara tersebut.
Bupati Banyumas mengatakan bahwa acara hajatan tidak diperbolehkan untuk diselenggarakan selama dua minggu ke depan.
Baca Juga: Lagi! Nekat Gelar Hajatan di Tengah PSBB Purbalingga, Ini yang Dilakukan Tim Satgas Covid-19
“Hajatan berpotensi lebih besar (dalam penyebaran kasus Covid-19,” jelasnya.
Itulah empat aturan yang penting diketahui masyarakat saat pelaksanaan PPKM Banyumas tahap kedua yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021.***