Peternak Telur Ayam Banyumas Dimejahijaukan, Gembong : Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri

- 27 Januari 2021, 17:11 WIB
Peternakan telur ayam Desa Limpakuwus Kabupaten Banyumas
Peternakan telur ayam Desa Limpakuwus Kabupaten Banyumas /Evi Yanti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Hari ini Rabu 27 Januari 2021 sidang pemeriksaan saksi terkait kasus peternak telur ayam di wilayah Limpakuwus, Sumbang Banyumas yang mengaku diperas polisi.

Peternak telur ayam Banyumas yang   dimejahijaukan polisi dengan tudingan tidak memiliki izin UKL UPL  juga meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.

Sidang dengan terdakwa Mario Suseno pemilik  "Putra Jaya Farm" di Pengadilan Negeri Purwokerto Rabu 27 Januari 2021  dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Banyumas  Abdullah Mahrus dengan jadwal pemeriksaan saksi, ada delapan saksi yang diajukan diantaranya adalah dari Lingkungan Hidup dan Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Banyumas 2015-2019, Gembong Hardiat Nugroho.

Baca Juga: Peternak Telur Ayam Banyumas Menjerit: Dimintai Oknum Polisi Rp90 juta, Kandang Ayam Tutup Kami Semaput

Baca Juga: Harga Telur Ayam Ras di Banyumas Terjun Payung, Sekilo dari Peternak Hanya Rp16 Ribu

Dalam kesaksiannya Gembong mengaku bahwa Izin UKL dan UPL hanya dikenakan kepada industri perunggasan dengan kapasitas di atas 12.000 bukan peternakan rakyat seperti milik terdakwa.

“Kita mengelola ayam petelur dibawah 10.000 sehingga seharusnya tidak ada kewajiban untuk memenuhi UKL dan UPL. Meski dalam pelaksanaan kita tetap mengacu aturan tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Kebanjiran Pasien Kabupaten Tetangga, Pak Husein : Angka Kematian dan Penularan Covid Banyumas Seolah Tinggi

Gembong yang juga orang tua terdakwa menuturkan,  jika setiap peternakan rakyat di meja hijaukan maka peternak di Indonesia bakal habis, takut diperkarakan polisi.

Aparat  seharusnya membaca ketentuan tentang UKL dan UPL.

Kepada  Dinas Lingkungan Hidup hakim juga meminta untuk membina peternakan rakyat.  Sebab jika tidak maka masyarakat susah makan telur.

 Baca Juga: Hari Ini Razia PPKM  Masuk Perbatasan Banyumas, Tiga Mobil Putar Balik Tunggang Langgang di Silado, Sumbang

Terkait dengan kasus yang menimpa anaknya,  sebagai mantan Ketua Pinsar meminta perlindungan  kepada Presiden Jokowi dan Kapolri, sebab kondisi peternakan sedang susah selain karena harga pakan yang naik. Peternakan juga sedang dirundung kerugian besar, sebab harga telur selama pandemi turun seiring dengan turunnya daya beli masyarakat.

“Yang jelas kami peternakan meminta perlindungan dan keadilan Kepada Presiden Jokowi dan Kapolri  sebab selama menjabat sebagai Ketua Pinsar hingga saat ini baru pertama kali ada peternakan rakyat  yang perkarakan sampai meja hijau,” jelasnya.

Dia juga berharap ada kepastian dan solusi, jangan malah seperti ini. Harusnya kami diayomi, bukan malah dirugikan, kemana hati nurani?" kata dia.

Baca Juga: WiFi Gratis Bagi Pelajar Di Maos Cilacap, Berkat My Darling Bhabinkamtibnas

Sebelumnya, Selasa 26 Januari 2021, buruh dan peternak telur ayam di wilayah Limpakuwus, Sumbang  demo mereka mengaku diperas oleh oknum polisi.

Para peternak ayam bahkan dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi dengan nominal puluhan juta jika ingin tetap beroperasi.

"Ada yang minta Rp90 juta, katanya oknum polisi. Tapi bukan lewat saya, ada dari rekan saya," ujar peternak Ayam Limpakuwus, Gembong .

 Gembong mengatakan awal dari permasalahannya dari izin lingkungan UKL UPL. "Saya diberitahu kalau peternakan kami tidak ada izin UKL UPL, lalu anak saya menjadi tersangka," ujar dia.

Cek dan Ricek

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Polisi Berry seperti dikutip Antara, mengaku terkejut atas dugaan pungutan liar atau pemerasan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polresta.

Baca Juga: Bupati Kebumen Terpilih Arif Sugiyanto Siap Layani Masyarakat Hingga Pinjamkan Mobil Dinas untuk Nikahan Warga

Pihaknya akan melakukan cek dan ricek kepada anggota Satreskrim Polresta Banyumas karena anggota Polri tidak boleh melakukan tindakan seperti yang disampaikan Gembong.

"Kalau memang diminta dana dipastikan diminta dari pihak mana. Sekarang seperti ini, nama saya saja sering diaku-aku di luar sana, bahkan saya tidak tahu siapa itu," kata dia yang mengaku tidak mengenal Gembong.

Namun  jika ada anggota Satreskrim Polresta Banyumas yang menangani kasus tersebut dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Bahkan, kata dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas dan telah dinyatakan P21.

"Yang jelas begini, namanya orang yang tersangkut hukum ataupun dijadikan tersangka mereka merasa terancam jadi menyampaikan segala macam agar ada 'backup', semuanya baik pencurian dan lainnya, agar terlihat pihak kepolisian yang salah," katanya.*** 

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah