Tak Punya Uang Untuk Judi, Pecandu Judi Togel asal Kebumen, Nekad Mencuri 3 Ekor Kambing

- 29 Januari 2021, 02:46 WIB
ILUSTRASI barang bukti praktik judi togel.*
ILUSTRASI barang bukti praktik judi togel.* /

PORTAL PURWOKERTO - Kehabisan uang untuk judi togel (toto gelap), pecandu judi togel,  MJ (47) warga Desa Ambalkebrek Kecamatan Ambal Kebumen Jawa Tengah nekat mencuri kambing. Tak tanggung tanggung yang dicuri tiga ekor kambing.

MJ ketagihan beli  togel sejak remaja, menjadi gelap mata setelah tidak punya uang lagi untuk pasang togel. Dia bersama rekannya mencuri kambing.

Kambing yang dicuri milik warga  Desa Indrosari Kecamatan Buluspesantren, pencuriana dilakukan  Sabtu (23/1/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengatakan, tersangka mencuri kambing bersama rekannya. “Temannya masih belum tertangkap, masih buron,  MJ tertangkap dan masuk penjara,”kata Sugiyanto Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Tak Kapok Masuk Penjara, Dua Orang Kakek di Cilacap Nekat Jualan Togel

Barang bukti seharusnya 3 ekor kambing dua sudah dijual sehingga barang bukti  yang diamankan  hanya 1 ekor kambing.

Pengakuan tersangka, satu ekor dari tiga kambing, masing masing mendapatkan satu ekor kambing satu kambing di jual uangnya dibagi rata.  

“Kambing curian dijual ke Pasar Hewan di daerah Banyumas laku  Rp 800 ribu,” katanya.

Kepada polisi MJ mengaku, uang bagi hasil sudah ludes di meja judi.

Baca Juga: Amalan Dzikir Tembus Togel, Benarkah Bisa Tembus Empat Angka, Apa Kata Para Kyai

Tersangka, juga mengakui,  sudah kecanduan judi togel sejak remaja. Ia selalu memasang taruhan judi togel ataupun judi online, agar bisa kaya serta mengembalikan modal yang sebelumnya digunakan untuk taruhan.

Tersangka adalah petani uang yang dihabiskan di meja judi antara  Rp20 ribu hingga Rp 60 ribu.

"Sering pak. Saya sering beli nomor. Ya untuk beli nomor toge. Curi kambing karena sudah tidak punya uang lagi untuk pasang togel," kata tersangka.

Baca Juga: Amalan Dzikir Tembus Togel, Bolehkah Dilakukan? Begini Kata Ketua MUI Banyumas

Mengenai kronologis pencurian, MJ  dan rekannya sudah sejak lama mengintai kandang kambing milik warga Indrosari karena kandang tidak dikunci, pintu kandang hanya diikat dengan tali plastik.

 Setelah pemiliknya tidur dan memastikan suasana aman, tersangka masuk ke kandang.  Untuk membuka pintu kandang, tersangka membakar tali pengikat pintu dengan korek. Setelah terputus, kambing digiring keluar kandang melalui persawahan agar tidak terlihat warga.

Baca Juga: Bagaikan Dukun, Suga BTS Kerap Dimintai Menebak Nomer Togel oleh Penggemar

Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Buluspesantren pada hari berikutnya Minggu 24 Januari sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

MJ kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x