Informasi tersebut juga menegaskan tentang aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah selama masa perpanjangan yang sama dengan pelaksanaan PSBB atau PPKM Jawa Bali yang saat ini sedang dilakukan di beberapa wilayah termasuk Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, dan Banjarnegara).
Setelah diteliti, kabar tersebut hanya menyadur dan mengganti tanggal asli dari selebaran informasi PSBB atau PPKM Jawa Bali yang sebenarnya tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021 dengan tulisan ‘diperpanjang sampai 28 Maret 2021’.***