Di Banyumas, PSBB Jawa Bali Diperpanjang Hingga 28 Februari 2021 Bukan 28 Maret 2021, Benarkah?

- 3 Februari 2021, 22:06 WIB
Tangkapan layar Instagram Satlantas Polresta Banyumas mengenai ruas jalan yang ditutup selama pelaksanaan PPKM atau PSBB Banyumas yang diperpanjang hingga 28 Februari ini
Tangkapan layar Instagram Satlantas Polresta Banyumas mengenai ruas jalan yang ditutup selama pelaksanaan PPKM atau PSBB Banyumas yang diperpanjang hingga 28 Februari ini /Hening Prihatini/Satlantas Polresta Banyumas

Sehingga Bupati Banyumas Achmad Husein mengambil kebijakan agar status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 dimana PPKM Banyumas ikut diperpanjang hingga 28 Februari 2021 mendatang.

Namun, pembatasan kegiatan masyarakat ini dapat diperpendek bahkan diperpanjang kembali setelah bulan Februari sesuai kebutuhan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana non alam Covid-19 di wilayah ini.

Baca Juga: PSBB Banyumas Diperpanjang, Masuk Banyumas Wajib Bawa Tes Rapid Antigen, Bupati: Untuk Efek Psikologis

Warga masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan bencana pandemi Covid-19 dengan cara mematuhi aturan selama pelaksanaan PSBB atau PPKM diperpanjang di Banyumas.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah