Sehingga Bupati Banyumas Achmad Husein mengambil kebijakan agar status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 dimana PPKM Banyumas ikut diperpanjang hingga 28 Februari 2021 mendatang.
Namun, pembatasan kegiatan masyarakat ini dapat diperpendek bahkan diperpanjang kembali setelah bulan Februari sesuai kebutuhan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana non alam Covid-19 di wilayah ini.
Warga masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan bencana pandemi Covid-19 dengan cara mematuhi aturan selama pelaksanaan PSBB atau PPKM diperpanjang di Banyumas.***