Zona kuning adalah untuk wilayah di tingkat RT dengan kasus positif Covid-19 hingga 5 rumah selama 7 hari terakhir. Sedangakan zona oranye ditetapkan untuk wilayah tingkat RT dengan kasus positif Covid-19 hingga 6-10 rumah selama 7 hari terakhir.
Sedangkan zona merah adalah untuk wilayah di tingkat RT yang ditemukan lebih dari 10 kasus positif dalam 7 hari terakhir.
Bupati Banyumas Achmad Husein menjelaskan mengenai aturan yang akan diterapkan saat pelaksanaan PPKM Mikro sebagai pengganti PPKM Jawa Bali yang berakhir pada 8 Februari akan ditetapkan lebih lanjut.***