PORTAL PURWOKERTO – PPKM Mikro yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menjadi pengganti PPKM Jawa Bali yang berakhir pada 8 Februari 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Banyumas, Pemkab akan menandai wilayah tingkat RT dengan beberapa warna untuk mengindentifikasi kasus positif Covid-19 yang terjadi di daerah tersebut.
Penandaan area dengan warna zona tingkat RT dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Banyumas ini disampaikan Bupati Achmad Husein melalui akun Instagramnya pada Minggu, 7 Februari 2021.
“Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa PPKM Jawa Bali telah berakhir tanggal 8 Februari, diganti dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus 2019,” kata Bupati Husein.
“Supaya lebih fokus dan lebih terlaksana dan tereksekusi sampai dengan ke tingkat desa, RW,dan RW dengan membuat zona-zona sampai tingkat RT,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa akan ada empat warna untuk mengidentifikasi wilayah RT terkait dengan kasus positif Covid-19.
Zona hijau akan diberlakukan bagi daerah di tingkat RT yang tidak ditemukan kasus positif Covid-19 sama sekali. Zona hijau merupakan zona aman bagi warga yang berada di wilayah tersebut.
Zona kuning adalah untuk wilayah di tingkat RT dengan kasus positif Covid-19 hingga 5 rumah selama 7 hari terakhir. Sedangakan zona oranye ditetapkan untuk wilayah tingkat RT dengan kasus positif Covid-19 hingga 6-10 rumah selama 7 hari terakhir.
Sedangkan zona merah adalah untuk wilayah di tingkat RT yang ditemukan lebih dari 10 kasus positif dalam 7 hari terakhir.
Bupati Banyumas Achmad Husein menjelaskan mengenai aturan yang akan diterapkan saat pelaksanaan PPKM Mikro sebagai pengganti PPKM Jawa Bali yang berakhir pada 8 Februari akan ditetapkan lebih lanjut.***