Jadi Pemasok Narkoba, Enam Eks Pegawai Lapas Riau Tempati Lapas One Man One Cell di Nusakambangan

- 19 Februari 2021, 18:40 WIB
Pintu masuk Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan: Sebanyak 47 napi narkoba di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Perempuan di Malang dengan pengawalan ketat.
Pintu masuk Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan: Sebanyak 47 napi narkoba di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Perempuan di Malang dengan pengawalan ketat. /Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Enam narapidana narkoba, eks pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Riau  dipindahkan  ke Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Ke enam narapidana narkoba eks pegawai Lapas menjadi penghuni penjara  Lapas Batu  Nusakambangan yang menerapkan   super maximum security (SMS) dengan sistem  One Man One Cell.

Kadivpas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Mrah Budiman mengatakan, ada enam narapidana eks pegawai Lapas Riau yang dipindahkan ke Nusakambangan.

Baca Juga: Puluhan Bandar Narkoba Asal Aceh Dikirim ke Nusakambangan

Baca Juga: Tsunami Pangandaran 15 Meter Renggut Ratusan Jiwa, Warga Kota Cilacap: Untung ada Nusakambangan

Pemindahan napi dari Lapas Riau ke Pulau Nuskambangan dilakukan  dalam 2 gelombang yakni pada Kamis dan Jumat 18-19 Februari 2021.

Dengan menggunakan pesawat reguler menuju Yogyakarta. Kemudian dilanjutkan perjalanan darat dengan bus Transpras menuju Nusakambangan, Cilacap.

 “Bus Transpas pembawa keenam  narapidana eks pegawai sampai di Dermaga Wijayapura kemudian diseberangkan dengan kapal Pengayoman menuju Nusambangan. sekitar pukul 15.15 Bus Transpas yang membawa rombongan napi sampai di Lapas Batu. 

Setelah diturunkan dari bus, mereka dijemput tim dari Rupam untuk melaksanakan penggantian borgol," kata Mrah Budiman ketika dihubungi Jumat Tim Portal Purwokerto.

Baca Juga: 21 Napi Asal Jawa Timur Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Baca Juga: Tak Ada Duanya! Berkunjung ke Teluk Penyu atau Nusakambangan Wajib Bawa Buah Tangan Ini, Apa Saja?

Setelah itu pengecekan kelengkapan  administrasi pemindahan, kemudian  dilanjutkan dengan pemeriksaan badan melalui mesin body scanner.

Selanjutnya para napi  diarahkan ke ruang kunjungan untuk dilakukan pencukuran rambut, pemeriksaan kesehatan, dan penggantian baju.

Mereka kemudian menempati sel SMS di Lapas Batu dengan sistem one man one cell

“Pemindahan enam orang terpidana eks pegawai Lapas  sejak dari Riau hingga penempatan di Lapas Batu berjalan lancar,”katanya.

Baca Juga: Benarkah Nissa Sabyan dan Ayus Sudah Menikah Siri? Ini Kata Adik Kandung

Baca Juga: Berawal dari Chat, Perselingkuhan Nissa Sabyan dengan Ayus Kepergok Sang Isteri, Ini Kronologisnya

Sebelumnya mereka adalah pegawai lapas dengan  status sudah ASN  itu ditempatkan di Lapas Pekanbaru.

Mrah Budiman menambahkan, ke enam eks pegawai di pidana karena terlibat dalam jaringan narkoba ke dalam lapas.

Pemidanaan hingga pemindahan ke Nusakambangan  terhadap petugas yang terlibat  dalam jaringan narkoba di dalam Lapas, untuk efek jera. 

Kemenkumham  tidak main main dalam aparat yang menjadi kaki tangan bandar  narkoba di dalam Lapas,’ tambahnya.

Baca Juga: 6 Cara dan Syarat Hajatan di Banyumas Februari 2021, Makanan 'Take Away' dan Tak Boleh Ada Hiburan

Baca Juga: Diberi Rumah dan Uang, Korban Longsor Banjarpanepan Sumpiuh Pilih Merantau, Ibu bapak dan 2 Adiknya Meninggal

Baca Juga: Jembatan Tajum Longsor, Ruas Rawalo-Wangon Ditutup Total, Arus Lalu Lintas Jogja Bandung Via Cilacap Sampang

"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat, bahwa komitmen kami memberantas peredaran narkoba tidak hanya dari warga binaan, tapi kepada petugas juga akan ditindak tegas," tambah.

Informasi yang dihimpun keenam pegawai Kemenkumham yang dipindahkan ke Nusakambangan ini mendapat hukuman yang berbeda.

Dari enam petugas ini, ada yang mendapat hukuman 6 tahun, ada yang 10 tahun dan ada juga yang 20 tahun penjara.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Divisi Lapas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x