"Hasil penyelidikan memgarah ke dua pelaku, dan saat diamankan petugas juga mengamankan sebagian barang bukti, karena sebagian lainnya sudah dijual melalui online," kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang masih ada pada pelaku diantaranya kamera Canon 1500D, lensa 55-250mm Canon, lensa fix yugno, lensa 18-55mm, Sony Play Station 3, dua buah stik Play Station dan tv Samsung 32 inch.
Baca Juga: Cair Maret, Lengkapi Persyaratan Berikut Jika Ingin Dapat Rp2,4 Juta BLT UMKM 2021
Kronologis Kejadian
Kompol Berry menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Rabu, 13 Mei 2020 lalu, dengan cara masuk melalui ventilasi dan keluar melalui pintu belakang yang hanya menggunakan engsel.
Toko sudah dalam keadaan kosong, karena pemilik tidak tidur di dalamnya. Serta sudah meninggalkan toko pada 12 Mei 2020, sekira pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: KLB Partai Demokrat, Pengamat Sebut Ada Ambisi Politik Pribadi Untuk Pemilu 2024
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF dan ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim.***