"Untuk lebih lengkapnya, persyaratan bisa dilihat di website resmi penerimaan Polri," ujar Iptu Tugiman.
Masyarakat yang akan mempersiapkan diri bisa membuka laman resmi penerimaan Polri di https://penerimaan.polri.go.id/.
Pada website tersebut, para calon peserta bisa mengetahui gambaran kriteria yang memenuhi syarat masuk anggota Polri.
Baca Juga: Kakek 70 Tahun Ditemukan Meninggal di Depan Ruko di Pasar Wonokriyo Gombong Kebumen
Ada beberapa persyaratan umum untuk bisa lolos menjadi anggota Polri diantaranya sebagai berikut:
1. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat serta berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
2. Selanjutnya peserta belum pernah menikah secara hukum positif, agama, adat
3. Belum pernah hamil ataupun melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
4. Peserta juga tidak bertato ataupun bekas tato dan tidak ditindik, bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama serta adat.