5. Peserta berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili.
Apabila terbukti melakukan duplikasi, pemalsuan, rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan jasa orang dalam ataupun sogokan berupa uang pelicin agar lolos seleksi, jika terbukti langsung didiskualifikasi.***