Sadar menjadi korban penipuan, lantas PP yang berprofesi sebagai pemandu lagu melaporkan ke Polsek Kebumen.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Pantai Menganti Kebumen saat bersama dengan wanita lain.
Baca Juga: Sisa Rp3,4 Miliar, Dana Pilbup Kebumen Dikembalikan ke Pemkab
"Uang hasil menipu, oleh tersangka dihabiskan untuk foya-foya bersama wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata AKP Tarjono.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya lulusan SD. Pekerjaan sebagai chef di hotel mewah adalah fiktif.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik kamar jeruji besi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***