Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi menjelaskan kronologis terjadinya kasus penularan Covid-19 di Lapas Nusakambangan.
Diketahui pada 1 Maret 2021, ada alumni dari Poltekip 51 yang dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani karantina. Ada petugas lapas yang melakukan kontak dengan mereka yang dinyatakan positif.
Sehingga petugas Lapas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Cilacap untuk melakukan tracking kasus Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Real Sociedad vs Barcelona, Lionel Messi Cetak Dua Gol, Barca Menang Telak
“Pada tanggal 5 Maret 2021, dilakukan pemeriksaan Swab massal kepada kontak erat sejumlah 87 orang. Hasilnya 15 orang dinyatakan positif Covid-19,” katanya, Senin, 22 Maret 2021.
Selanjutnya dari salah satu yang positif, ada yang telah kontak dengan petugas Lapas Kelas IIA Pasir Putih, kemudian Petugas yang kontak erat tersebut melakukan Swab Antigen sendiri di Laboratorium Cilacap, hasilnya 3 orang dinyatakan positif.
Pemeriksaan tes swab juga dilakukan pada sebanyak 30 orang di Lapas Pasir Putih, yang terdiri dari 10 orang petugas 20 orang narapidana pindahan dari Lapas Gunung Sindur dites swab.
“Hasilnya ada sebanyak 12 orang dinyatakan positif, yang terdiri dari 4 narapidana dan 8 petugas,” ujarnya.
Tes PCR juga dilakukan di Lapas Batu, dari 13 orang yang diswab ada satu orang dinyatakan positif. Tes swab dilakukan di Lapas Besi kepada 51 orang, dan hasilnya seluruhnya negatif.