Pegawai dan juga narapidana yang terkonfirmasi positif, langsung dilakukan penanganan, dan pemantauan kesehatan.
Narapidana yang dinyatakan positif Covid-19 dilakukan karantina dan pemantauan kesehatan oleh petugas kesehatan. Selain itu juga diberikan vitamin.
“Untuk pegawai Lapas Nusakambangan yang dinyatakan positif Covid-19 dilakukan karantina di rumah dinas/ rumah masing-masing selama 14 hari, dan diawasi oleh petugas kesehatan,” ujarnya.***