Kenal di Mendos, Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Pacar, EG Pemuda Pengangguran Dilaporkan Polisi

- 30 Maret 2021, 23:19 WIB
Bawa kabur sepeda motor milik pacar EG pemuda pengangguran asal Sumatera ditangkap Resmob Polresta Banyumas
Bawa kabur sepeda motor milik pacar EG pemuda pengangguran asal Sumatera ditangkap Resmob Polresta Banyumas /Portal Purwokerto /Polres Banyumas

Baca Juga: Hadapi Pemudik Nekat, Jateng Siapkan Tempat Isolasi Mandiri, Upaya Penegakan Larangan Mudik Lebaran 2021

"Saat ini EG dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun", tambahnya.

Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat Banyumas khususnya untuk lebih bijak dalam menggunakan sosmed.

Kasus serupa sudah banyak terjadi, oleh karena dia minta agar jangan mudah percaya kepada orang yang baru kita kenal,  terlebih  melalui aplikasi sosmed. ***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah