"Saat ini EG dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun", tambahnya.
Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat Banyumas khususnya untuk lebih bijak dalam menggunakan sosmed.
Kasus serupa sudah banyak terjadi, oleh karena dia minta agar jangan mudah percaya kepada orang yang baru kita kenal, terlebih melalui aplikasi sosmed. ***