Nekad Produksi Miras Tradisional Pada Ramadhan 1442, Dua Pabrik Ciu dan Tuak digerebeg Unit Sabhara Banyumas

- 17 April 2021, 04:03 WIB
Sabhara Polresta Banyumas grebeg produsen minuman keras tradisional di Ajibarang
Sabhara Polresta Banyumas grebeg produsen minuman keras tradisional di Ajibarang /evi yanti/Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO -, Tetap nekat  memproduksi minuman keras (miras) ciu dan tuak di bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah. Dua pabrik tuak dan ciu digulung Unit Sabhara Polresta Banyumas

Dua industri ciu, miras  ilegal  yang digrebeg Sabhara Polresta Banyumas masing-masing milik TK (43) laki laki warga Wangon dan NR (39), kedua warga Ajibarang tersebut kini menjadi tersangka

Barangbukti sebanyak  115 liter ciu dan 240 liter tuak disita aparat. Tuak  ciu hasil fermentasi singkong dan nira, miras ilegal  sudah dikemas dengan menggunakan belasan jeriken warna biru siap dipasarkan.

Baca Juga: Kehabisan Rokok dan Miras, Tiga Pemuda Curi Pagar Besi Milik Warga Cilacap, Kini 7 Tahun Penjara Menanti

“Keduanya masih memproduksi ciu miras ilegal pada bulan puasa, selama Ramadhan Banyumas harus bebas miras. Melalui Operasi Cipta Kondisi kami melakukan razia miras,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Sabhara Kompol Aldino Agus Anggoro, Jumat 17 April 2021.

Penggrebegan miras ilegal juga dilakukan di warung warung penjual miras. Miras ilegal  yang dijual diwarung pada bulan puasa Ramadhan 1442 H tersebut merupakan merk tertentu buatan pabrikan

Kegiatan operasi miras ini untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banyumas, digelar selama bulan suci Ramadhan 1421 H hingga  hari raya idul fitri 1442 H.

Baca Juga: Cabut Perpres No 10 Tahun 2021 Tentang Miras, Presiden Jokowi Dinilai Responsif

Baca Juga: Ini Link Twibbon Tolak Legalitas Miras, Bingkai Menolak Legalitas Miras

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x