PORTAL PURWOKERTO -, Tetap nekat memproduksi minuman keras (miras) ciu dan tuak di bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah. Dua pabrik tuak dan ciu digulung Unit Sabhara Polresta Banyumas
Dua industri ciu, miras ilegal yang digrebeg Sabhara Polresta Banyumas masing-masing milik TK (43) laki laki warga Wangon dan NR (39), kedua warga Ajibarang tersebut kini menjadi tersangka
Barangbukti sebanyak 115 liter ciu dan 240 liter tuak disita aparat. Tuak ciu hasil fermentasi singkong dan nira, miras ilegal sudah dikemas dengan menggunakan belasan jeriken warna biru siap dipasarkan.
“Keduanya masih memproduksi ciu miras ilegal pada bulan puasa, selama Ramadhan Banyumas harus bebas miras. Melalui Operasi Cipta Kondisi kami melakukan razia miras,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Sabhara Kompol Aldino Agus Anggoro, Jumat 17 April 2021.
Penggrebegan miras ilegal juga dilakukan di warung warung penjual miras. Miras ilegal yang dijual diwarung pada bulan puasa Ramadhan 1442 H tersebut merupakan merk tertentu buatan pabrikan
Kegiatan operasi miras ini untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banyumas, digelar selama bulan suci Ramadhan 1421 H hingga hari raya idul fitri 1442 H.
Baca Juga: Cabut Perpres No 10 Tahun 2021 Tentang Miras, Presiden Jokowi Dinilai Responsif
Baca Juga: Ini Link Twibbon Tolak Legalitas Miras, Bingkai Menolak Legalitas Miras