Remaja Berinisal WN Jadi Germo, Kendalikan Bisnis Prostitusi Online di Kebumen, Raup Jutaan Rupiah

- 30 April 2021, 13:20 WIB
WN remaja usia 20 tahun  ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen karena menjadi germo, pengendali protiusi on line di Kebumen
WN remaja usia 20 tahun ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen karena menjadi germo, pengendali protiusi on line di Kebumen /Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Usia baru 20 tahun pemuda  berinisial  WN  warga Desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara telah mengendalikan bisnis prostitusi online.

Dia menawarkan wanita muda dengan tarif antara Rp 500 ribu hingga 700 ribu sekali kencan.  

Remaja dengan status sebagai mucikari alias germo menerima pendapatan cukup lumayan yakni 50 persen dari nilai transaksi dunia esek esek.

Baca Juga: Viral, Link Full Video Mesum Gunung Batur Mihanika Masih Banyak Diburu Netijen di Dunia Maya

Hanya dengan modal aplikasi pencarian jodoh hand phone, kondom serta satu kamar hotel yang bisa dipakai secara bergantian. WN mampu mengeruk pendapatan jutaan rupiah per hari.

Biro jodoh on line terselubung  berhasil diendus jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kasus mucikari on line berhasil dibongkar. WN ditangkap kamar salah satu hotel di Kebumen.

Baca Juga: Viral, Link Full Video Mesum Gunung Batur Mihanika Masih Banyak Diburu Netijen di Dunia Maya

"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan,AKP Afiditya, Jumat 30 April 2021.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada hari Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Dari tangan mucikari  disia sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android merk Xiomi  Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta Rupiah hasil transaksi.

Baca Juga: Link Full Video Mesum Mihanika69 di Gunung Batur Diburu Netizen, Rupanya Telah Diunggah Setahun Lalu

“Tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh,” kata Lebih lanjut AKP Afiditya.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," tambahnya.

Kepada polisi tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap. "Pengakuannya baru dua bulan beroperasi, " katanya.

Baca Juga: Siapa Lily Sofia? Beredar Video Diduga Sekjen FPI Munarman Check In Hotel dengan Seorang Wanita Misterius

Meski bulan Ramadhan bisnis esek esek tetap ramai.

Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu Rp miliar. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah