Baca Juga: Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2021, Anda Salah Satunya?
Dia juga menyatakan akan menggelar mogok kerja lagi jika tuntutan mereka tidak direspon.
Menurutnya THR keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha.
Kondisi ini berbeda pada 2020 lalu saat pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.
Ia pun menyayangkan pihak manajemen tidak melakukan musyawarah dengan para buruh/pekerja terlebih dahulu terkait rencana besaran pemberian THR.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Wacana THR Lebaran 2021 Dicicil Mencuat Kembali
Aksi mogok berakhir pada pukul 23.05 setelah ada kesanggupan perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan hak buruh.
Pertemuan antara buruh dan majikan sempat berjalan alot ketika perusahaan menolak tuntutan warga,
Namun setekah di desak pihak majikan akhirnya mengabulkan tuntutan pekerja.
Setelah kesepakatan itu, akhirnya mulai pukul 23.05 WIB, para buruh membatalkan aksi mogok kerja dan mereka mulai kerja kembali.