Aturan Hajatan di Banyumas dan Purwokerto 2021, Boleh Digelar Jika Sudah Ada Izin?

- 14 Mei 2021, 12:59 WIB
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap meminta tuan rumah membongkar tenda hajatan, pasalnya saat ini tengah diberlqkukan PPKM Mikro, Jumat, 13 Februari 2021
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap meminta tuan rumah membongkar tenda hajatan, pasalnya saat ini tengah diberlqkukan PPKM Mikro, Jumat, 13 Februari 2021 /dok Kodim 0703 Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Aturan hajatan di kota Purwokerto maupun kabupaten Banyumas pernah di sampaikan oleh Bupati Banyumas pada bulan April 2021 lalu.

Sebelumnya diketahui, Bupati Banyumas Ir Achmat Husein telah memberikan izin kepada penyelenggara pesta pernikahan yang ingin menggelar hajaran.

Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggelar hajatan di Purwokerto maupun Banyumas.

Baca Juga: Amalan Bulan Syawal Sesuai Anjuran Rasulullah, Jangan Lupa Sedekah dan Lakukan Hal Berikut Ini

Berikut ini merupakan aturan hajatan di Banyumas yang dirangkum oleh Portal Purwokerto:

1. Hajatan sudah mengantongi izin kelurahan setempat, sesuai lokasi

2. Hajatan diimbau untuk diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 meter persegi

3. Jika hajatan digelar di dalam ruangan, maka kapasitas maksimal 50 persen

4. Pengaturan jarak antar kursi dalam pesta pernikahan yakni 1,7 meter

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x