Aturan Hajatan di Banyumas dan Purwokerto 2021, Boleh Digelar Jika Sudah Ada Izin?

- 14 Mei 2021, 12:59 WIB
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap meminta tuan rumah membongkar tenda hajatan, pasalnya saat ini tengah diberlqkukan PPKM Mikro, Jumat, 13 Februari 2021
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap meminta tuan rumah membongkar tenda hajatan, pasalnya saat ini tengah diberlqkukan PPKM Mikro, Jumat, 13 Februari 2021 /dok Kodim 0703 Cilacap

Baca Juga: Terungkap, Fakta Terkait Larangan Menikah dan Hajatan Selama Mudik Lebaran Jilid 1 di Kebumen

5. Dianjurkan tidak ada meja prasmanan saat hajatan berlangsung

6. Hiburan atau tontonan yang mengundang kerumunan selama hajatan berlangsung harus melalui izin satgas covid

7. Makanan sebaiknya dibawa pulang atau dijadikan bingkisan (hampers).

8. Menyediakan tempat cuci tangan dan wajib menggunakan masker selama hajatan berlangsung. Protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: 9 Wisata Banjarnegara yang Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2021, Siap Siap Ya

Tak hanya memperbolehkan hajatan, lokasi wisata di Banyumas juga sudah boleh buka dan beroperasi.

Begitu pula bioskop yang ada di kota Purwokerto juga telah beroperasi dengan normal, namun menggunakan standar protokol kesehatan ketat.***

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah