Barang bukti petasan yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia di beberapa tempat, diantaranya di Nusawungu, Kroya, Gandrungmangu, dan Cilacap kota, baik kepada penjual petasan juga kepada warga yang membuat petasan dengan ukuran besar.
Pemusnahan dilakukan oeh Tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah, dengan mengurai bahan petasan, dan selanjutnya dimusnahkan. Sedangkan selongsongnya dibakar terpisah.***