- Warga Banyumas yang berpenghasilan menengah kebawah dan tidak menerima BST, BLT, PKH, dan BPNT.
- Bantuan hanya akan diberikan pada warga yang bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas dan memiliki KTP Banyumas.
- Mengisi Formulir JPS, dengan memasukan Nomor KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Nomor HP Aktif.
Adapaun cara untuk mendapatkan bantuan PPKM Darurat Pemkab Banyumas adalah.
- Membuka laman https://jpsbms.banyumaskab.go.id/
- Mengisi formulir dengan benar
- Pendaftaran akan dimulai pada 10 Juli 2021 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, mekanisme penyaluran bantuan ini adalah berupa pemberian uang tunai sebesar Rp200 ribu melalui kantor pos di setiap kelurahan.
Setiap KK yang terdaftar sebagai penerima bantuan harus mengecek melalui laman https://jpsbms.banyumaskab.go.id/ dengan memasukkan NIK sesuai pendaftaran.***