Baca Juga: Ketika Ganjar Pranowo Menjelajah Hutan Mangrove Muara Kali Ijo Kebumen, Canangkan jadi Ekowisata
Tersangka MFR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Demikian informasi dibekuknya pemuda Kebumen usai curi drone majikan usai kerja 5 bulan.***