Atas perbuatannya, delapan pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut”, pungkas Kompol Agus.
Demikian informasi 8 pria jadi pelaku pencabulan remaja 15 tahun di Cilongok Banyumas. Pelaku paling tua bahkan berumur 75 tahun.***