Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban.
“Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) yang merupakan warga Desa Gununglurah,” ungkap Kompol Agus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Portal Purwokerto pada Jumat, 23 September 2022, korban menjadi korban pelecehan seksual ini sejak tahun 2021.
Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
“Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah”, tambah Kompol Agus.
Kompol Agus Supriadi menambahkan orangtua korban juga membawa anaknya untuk diperiksa ke bidan.
“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi”, ujar Kasat Reskrim.