Persyaratan Naik Kereta Api 2022 WAJIB Vaksin Booster Bagi Penumpang Ini!

- 31 Oktober 2022, 21:06 WIB
Persyaratan Naik Kereta Api 2022 WAJIB Vaksin Booster Bagi Penumpang Ini!
Persyaratan Naik Kereta Api 2022 WAJIB Vaksin Booster Bagi Penumpang Ini! /PT KAI

PORTAL PURWOKERTO - Persyaratan naik Kereta Api 2022 kembali diingatkan agar tidak terjadi lagi kasus batal berangkat.

Persyaratan naik Kereta Api 2022 bagi pelanggan KA jarak jauh salah satunya adalah telah wajib booster bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas.

KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kembali bagi para pelanggan KA jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) apabila hendak naik KA.

Hal ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Hujan Lebat Ganggu Perjalanan Kereta Api Di Cilacap Terganggu, Daop  5 Purwokerto Minta Maaf

Daniel Johannes Hutabarat, Vice President KAI Daop 5 Purwokerto mengutarakan hal tersebut usai terjadinya kembali kasus pelanggan batal berangkat akibat belum mendapatkan vaksin booster.

"KAI mengingatkan kembali agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar Daniel.

Kasus batalnya keberangkatan pelanggan KA Jarak Jauh karena belum vaksin booster ini sempat viral beberapa kali di media sosial.

Tentu hal ini patut disayangkan. Pasalnya, animo masyarakat untuk terus menggunakan jasa layanan Kereta Api tetap tinggi.

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Rute Purwokerto Cirebon, Tiket Eksekutif Tarif Khusus Cuma Rp65 Ribu? Murah Pol

Buktinya menurut data, jumlah okupansi penumpang naik khususnya di wilayah Daop 5 dari sejak diberlakukan persyaratan wajib booster adalah sebanyak 408.511 penumpang.

Persyaratan naik Kereta Api 2022 yang berlaku untuk pengguna Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: 5 Playground Gratis di Purwokerto, Wajib ke Gang Rasam Buat Dadah ke Masinis Kereta Api

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi, Dijerat UU Perlindungan Anak

Selain syarat di atas, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Butuh Healing? Bobocabin Baturraden Resmi Dibuka, Sensasi Menginap di Tengah Hutan Dikelilingi Pohon Damar

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

 

Persyaratan naik Kereta Api 2022 perlu diperhatikan oleh para pelanggan yang hendak menaiki kereta api. Vaksin booster menjadi salah satu syarat utama bagi perjalanan KA jarak jauh.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah