Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kebumen sendiri pada awal Januari 2023 ini sudah mengalami kenaikan sesuai dengan UMP Provinsi Jawa Tengah.
UMK Kebumen saat ini ada di angka Rp2.035.890 dan mulai berlaku pada bulan Januari 2023.
Arif menambahkan, sebagai pekerja yang membantu tugas-tugas pemerintah daerah, kesejahteraan para P2K ini juga harus diperhatikan. Untuk itu, seharusnya gaji mereka sesuai dengan UMK.
"Kalau nggak sanggup, mending dikeluarkan semua saja, nggak usah ada P2K," jelas Bupati Kebumen.
Sampai saat ini, Arif menyebut petugas kebersihan, keamanan, dan driver memang belum bisa diangkat untuk menjadi PPPK karena formasi untuk mereka belum ada aturannya dari pemerintah pusat.
Akan tetapi, Pemda Kebumen terus berupaya melobi pemerintah pusat agar mereka juga mendapat formasi untuk ikut seleksi PPPK.
"Pemkab sendiri sudah mengusulkan penerimaan PPK sebanyak 2.355 orang, Mudah-mudahan bisa di ACC pemerintah pusat," katanya.
Walaupun diakui dengan usulan tersebut bakal membebani APBD, namun Bupati menegaskan pembangunan bukan hanya fokus pada satu titik.