10.388  Batang Rokok Ilegal Dari Pedagang di Kemangkon Purbalingga Berhasil Diamankan Bea Cukai Purwokerto

- 8 April 2023, 08:07 WIB
10.388  Batang Rokok Tanpa Cukai atau Rokok Polosan, Ilegal di Purbalingga diamankan.
10.388 Batang Rokok Tanpa Cukai atau Rokok Polosan, Ilegal di Purbalingga diamankan. /Humas Purbalingga/


PORTAL PURWOKERTO - Sedikitnya 10.388  batang rokok ilegal diamankan aparat gabungan Satpol PP Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto,

10.388 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat berupa rokok polos atau rokok tanpa cukai yang diamankan Satpol PP dan Bea cukai Purwokerto  berasal dari wilayah Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Viral Gadis Ini Beli Cokelat Seharga 1 Juta, Kena Bea Cukai 9 Juta 50 Ribu, Cek Fakta di TikTok Selengkapnya

“Hasil penindakan di wilayah Kecamatan Kemangkon rokok tanpa cukai dikemas dalam 519 bungkus  rokok berbagai merek,’’ ujar Imam Dody Nugroho Seksi Pembinaan Dan Pengawasan Satpol PP Purbalingga

Barang bukti rokok ilegal kemudian digunakan dan dibawa oleh petugas Bea Cukai Purwokerto  untuk ditindaklanjuti.

“Selain mengamankan barang bukti, juga melakukan pembinaan kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan atau menjual rokok tanpa cukai,” katanya.

Baca Juga: Profil Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Istri, Anak dan Instagram dengan Kekayaan Rp13,7 Miliar

Tim gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Purbalingga yang terlibat dalam operasi terdiri dari 6 Personil Satpol PP Kab. Purbalingga dan 5 personil Bea Cukai Purwokerto.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Humas Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah