PORTAL PURWOKERTO - Berikut jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) PIP Kemdikbud bulan Juni 2023. Siswa penerima PIP 2023 hanya bisa melakukan cek nama dengan memasukkan NIK dan NISN pada laman resmi ini.
BLT PIP merupakan bantuan pendidikan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). PIP Kemdikbud ini diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari Rp 8,2 triliun untuk memberikan BLT PIP 2023 kepada 14.303.732 siswa.
Besaran BLT PIP ini bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan. Siswa SD menerima Rp 450 ribu, siswa SMP menerima Rp 750 ribu, dan siswa SMA/SMK menerima Rp 1 juta.
Siswa yang memenuhi kriteria tersebut dapat melakukan pengecekan penerima BLT PIP 2023 dengan memasukkan NIK dan NISN di situs pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Penerima PIP 2023
1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id melalui browser di ponsel.
2. Pilih opsi "Cari Penerima PIP".
3. Memasukkan NIK dan NISN pada kolom yang tersedia.
4. Isi jawaban chapta.
5. Klik "Cek Penerima PIP"
6. Tunggu sebentar, kemudian akan muncul informasi penerima PIP.
Baca Juga: Login Link pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima PIP 2023 Lewat HP! Input NIK NISN, BLT SD-SMA Bisa Cair
Jika terdaftar sebagai penerima, selamat karena BLT PIP 2023 akan langsung dicairkan ke rekening SimPel yang dimiliki oleh siswa melalui bank BRI, BNI, atau BSI. Jika belum memiliki rekening SimPel, segera kunjungi bank terkait.
Perlu diketahui bahwa pencairan BLT PIP 2023 tidak dilakukan secara serentak. Berdasarkan informasi di situs pip.kemdikbud.go.id, hingga saat ini Kemdikbud telah menyalurkan BLT PIP 2023 kepada 6.785.095 siswa.
Kemdikbud memberikan BLT PIP 2023 hanya kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa kriteria tersebut antara lain:
a. Anak sekolah berusia kurang dari 6 tahun atau lebih dari 21 tahun.
b. Tidak berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
c. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam/musibah.
d. Tidak menerima Kartu Indonesia Pintar dan terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non-formal (PKBM/SKB/LKP).
e. Tidak memiliki KIP yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Itulah beberapa informasi mengenai jadwal pencairan BLT PIP 2023 dan persyaratan penerimaannya.
Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dan valid melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau sumber yang terpercaya.
Bantuan BLT PIP ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dan keluarga mereka.
Terus ikuti informasi terbaru PIP Kemdikbud 2023 untuk memastikan bahwa proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.***