Dari keterangan polisi dan rekaman CCTV tidak sinkron foto jenazah almarhum yang penuh luka sayatan hingga luka bolong. Di dalam foto diperlihatkan foto luka di bagian punggung menurutnya jelas bukan akibat tangan kosong.
“Kemudian ada luka lubang di bahu dan sikut kiri. Di paha kiri ada luka seperti sayatan satu, dua, tiga, empat, lima,” kata Purwoko.
Dia mengaku memiliki video kronologi penganiayaan yang diperoleh dari tayangan Jatanras Net TV pada Rabu, 7 Juni 2023 pukul 23.20 WIB.
Soal tanggal kematiannya juga sangat merugikan pihak orang tua, apakah meninggal pada tanggal 2 Juni 2023 atau sudah meninggal pada tanggal 19 Mei 2023.
Menurutnya sangat sulit untuk meminta surat keterangan Meninggal yang dikeluarkan RSUD Margono. Keluarga sudah minta sejak 4 Juni, kemudian 6 Juni, 8 Juni dan 13 Juni, surat diantar tanggal 15 Juni “Surat kematian adalah hak keluarga namun kita harus minta ke polisi sampai empat kali,” katanya.
Sementara orang tua Oki, Jakam (51), mengatakan, keluarga tidak menerima jika yang diproses hukum hanya sesama tahanan di dalam sel. ”Yang menangkap, menahan, dan menyiksa anak saya sebelum di sel polres juga harus diproses hukum. Hukum harus adil pada masyarakat,” kata Jakam.
Sebelumnya dalam keterangannya kepada Media Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan mengenai penyebab kematian dan luka-luka yang ada pada jenazah Oki.
Pihaknya masih menunggu hasil otopsi pada Kamis 8 Juni 2023. "Ada otopsi, penyebab luka di tubuh Oki nanti akan diketahui setelah otopsi," kata Kompol Agus.
Hingga saat ini hasil otopsi belum keluar,”Biasanya 3 minggu hasil otopsi keluar,” katanya