Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan motor knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong, Polres Kebumen Tindak 74 Pelanggar
Polres Kebumen melakukan razia di seputaran kota, hingga ke daerah pinggiran Kebumen dan mengamankan sejumlah pelanggaran lalu-lintas termasuk motor knalpot brong.
Para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik dan kendaraan baru bisa diambil oleh pemilik jika knalpotnya telah diganti sesuai ketentuan.
Selain itu, pelanggar juga membuat pernyataan untuk sanggup menyerahkan knalpot kepada petugas Polres Kebumen untuk dimusnahkan.***