UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Berapa UMK Banyumas Cilacap Jika UMK Kebumen Diusulkan Jadi Rp2,1 Juta

- 23 November 2023, 06:35 WIB
Ilustrasi. UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Berapa UMK Banyumas Cilacap Jika UMK Kebumen Diusulkan Jadi Rp2,1 Juta.*
Ilustrasi. UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Berapa UMK Banyumas Cilacap Jika UMK Kebumen Diusulkan Jadi Rp2,1 Juta.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Berikut informasi lengkap mengenai UMP Jawa Tengah tahun 2024 yang naik sebesar 4,02 persen dan usulan Pemkab Kebumen untuk menaikkan UMK Kebumen jadi Rp2,1 juta.

Kaum pekerja di penghujung tahun 2023 ini sudah pasti menantikan informasi resmi terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Lantas, berapa UMK Banyumas dan Cilacap jika UMK Kebumen di tahun 2024 diusulkan menjadi Rp2,1 juta? Cek informasi lengkapnya berikut ini.

Awal tahun 2024 pasti dinantikan oleh semua orang, termasuk kaum pekerja yang berharap adanya kenaikan nominal gaji UMK di wilayah masing-masing termasuk untuk Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: UMK 2024 Kebumen Jadi Rp2,1 Juta? UMP Jateng Resmi Naik 4,02 Persen, Bupati Kebumen Usulkan UMK Segini

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 November 2023 lalu telah resmi mengumumkan nilai UMP Jateng di tahun 2024 sebesar Rp2.036.947, yang artinya mengalami kenaikan sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

Penetapan UMP Jawa Tengah 2024 ini melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Dan juga dilandaskan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Usulan UMK Kebumen 2024

Menanggapi kenaikan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 persen, Pemkab Kebumen telah mengusulkan agar UMK Kebumen di tahun 2024 mendatang menjadi Rp2.121.947 dari sebelumnya di tahun 2023 sebesar 2.035.890,04.

Usulan UMK Kebumen 2024 ini disepakati antara Pemerintah Daerah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, buruh dan akademisi. 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjelaskan kenaikan UMK Kebumen di tahun 2024 sebesar Rp86.057 atau 4,23% dinilai masih cukup ideal, menjadi win-win solution antara pengusaha dan buruh untuk diterapkan di 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Budhi Suwanto menambahkan, penyesuaian nilai UMK Kebumen ini merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Baca Juga: UMP Jateng 2024 Resmi Naik 4,02 Persen Jadi Segini: UMK Tegal, Brebes dan Pemalang Jadi Berapa?

Budhi juga menjelaskan bahwa penyesuaian nilai Upah Minimum didasarkan pada persentase berikut ini.

- Inflasi Provinsi dari September 2021 ke September 2022

- Pertumbuhan Ekonomi Kab/Kota Triwulan IV 2022 ditambah Triwulan I, II, III 2023

- Dan a (alfa) merupakan variabel dalam rentang nilai (0,10 sd 0.30)

Penentuan kesepakatan alfa pada Upah Minimum juga mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah.

Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen ini telah ditanda-tangani oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Laporan Hasil Rapat Pleno Penghitungan UMK Tahun 2024 dan sudah dilaporkan dan sepakati oleh Bupati Kebumen.

Berapa UMK Banyumas dan Cilacap Tahun 2024?

Jika Pemkab Kebumen telah mengusulkan UMK Kebumen 2024 jadi Rp2.121.947, lalu berapa UMK Banyumas dan Cilacap di tahun 2024 mendatang?

Sebelumnya, UMK Banyumas di tahun 2023 sebesar Rp2.118.123,64 sedangkan UMK Cilacap lebih tinggi dibanding Banyumas, yaitu berada di angka Rp2.383.090,46.

Penetapan kenaikan UMK 2024 di Provinsi Jawa Tengah sendiri belum dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jateng, karena belum ada keputusan resmi mengenai besaran UMK 2024 di tiap Kabupaten yang ada.

Kemungkinan besar, UMK Cilacap di tahun 2024 masih lebih tinggi daripada Banyumas dan Kebumen seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2024 Diketok! Naik 4,02 Pesen, Berapa UMK Cilacap, Banyumas, Purbalingga dan Sekitarnya?

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen bahwa kenaikan usulan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Upah lebih besar dari UMK bisa diusulkan bagi bagi buruh atau pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah