Terselenggaranya kegiatan program PTSL atau sertifikasi massal ini diapresiasi oleh Bupati Kebumen. Hal ini didasarkan karena masyarakat perlu memperkuat hak kepemilikan tanah dan sertifikasi tanah merupakan hal yang penting.
Bupati Kebumen juga menjelaskan bahwa kepemilikan atas tanah merupakan masalah yang rawan terjadi dan diharapkan masyarakat bisa aman dengan tanah miliknya sekarang.
“Karena kepemilikan atas tanah ini sering kali rawan permasalahan. Dengan adanya sertifikat ini maka legalitas masyarakat atas tanahnya semakin kuat. Masyarakat juga semakin nyaman dan aman dengan tanah yang dimilikinya,” tambah Bupati Kebumen.
Adapun fungsi dari sertifikasi tanah salah satunya masayarakat bisa lebih leluasa dalam pemanfaatan tanah misalkan saja untuk jaminan pinjaman atau agunan permodalan.
Hal tersebut merupakan nilai bonus untuk masyarakat, selain dari menjamin kepastian hukum terhadap penguasaan aset tanah.