Miris! Ayah Tiri di Banyumas Cabuli Anaknya Selama 6 Tahun, Dibekuk Polresta Banyumas

- 30 Januari 2024, 20:49 WIB
Ilustrasi. Miris! Ayah Tiri di Banyumas Ancam Bun-uh dan Cab-uli Anaknya Selama 6 Tahun
Ilustrasi. Miris! Ayah Tiri di Banyumas Ancam Bun-uh dan Cab-uli Anaknya Selama 6 Tahun /Freepik/

Tersangka R Dibekuk Polisi

Tersangka R berhasil diamankan pada hari Rabu, 24 Januari 2024 di Berkoh, Purwokerto Selatan berdasarkan keterangan Kasat Reskrim.

Baca Juga: Kapan Penyaluran Bansos CBP di Banyumas Jawa Tengah? Alhamdulillah Bansos Beras 10 Kg Lanjut hingga Juni 2024

Diketahui persetu-buhan terakhir kali dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023, hari Jumat jam 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Berkoh, Purwokerto Selatan.

Dengan dalih meminta pijat ke LS, R menyuruh LS masuk ke dalam kamar untuk memijat kakinya dalam keadaan rumah sepi karena sang istri sedang keluar rumah.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetu-buhan terhadap anak tirinya", ungkap Kasat Reskrim.

Korban memberikan keterangan bahwa perlakuan bejat R dilakukan dari dirinya berusia 10 tahun, dan dilakukan sampai 3 kali dalam seminggu serta diancam jika sampai memberitahu sang ibu.

Saat ini tersangka R beserta barang bukti telah diamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x