Polresta Cilacap Gencar Razia Kendaraan dan Balap Liar, Ini Sanksi Hukum Balap Liar

- 25 Februari 2024, 15:00 WIB
Polresta Cilacap Gencar Razia Kendaraan dan Balap Liar, Ini Sanksi Hukum Balap Liar
Polresta Cilacap Gencar Razia Kendaraan dan Balap Liar, Ini Sanksi Hukum Balap Liar /Polresta Cilacap /

Menurutnya, yang harus diantisipasi adalah kegiatan negatif, seperti pesta miras atau menggelar aksi balap liar.

"Bila dibiarkan, tentu saja ini menjadi gangguan masyarakat dan bisa merusak kondusifitas wilayah" terang dia.

Diantara titik rawan sasaran patroli dan razia balap liar adalah jalur sepi.

Baca Juga: Daftar Partai Politik yang Diprediksi Bakal Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Cilacap, Suara PKB Unggul dari PDIP

"Karenanya patroli digelar biasanya menjelang tengah malam. Jalur sepi atau titik jalan yang potensi digunakan untuk balap liar" jelas Totok.

Diketahui, Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan mengatur sanksi bagi pelaku balap liar.

Balap liar yang menggunakan jalan dan mengakibatkan fungsi jalan terganggu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 12:

Berikut jeratan hukumnya:

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

- Dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah