2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Dipidana penjara paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 200 juta.
3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
- Dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Nah, bila balap liar para pemuda itu mengganggu fungsi jalan baik di dalam ruang manfaat jalan dan mengganggu masyarakat karena adanya penutupan jalan tanpa izin dari yang berwenang maka:
Dapat dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004. Ancamannya hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.***