Polresta Cilacap Gencar Razia Kendaraan dan Balap Liar, Ini Sanksi Hukum Balap Liar

- 25 Februari 2024, 15:00 WIB
Polresta Cilacap Gencar Razia Kendaraan dan Balap Liar, Ini Sanksi Hukum Balap Liar
Polresta Cilacap Gencar Razia Kendaraan dan Balap Liar, Ini Sanksi Hukum Balap Liar /Polresta Cilacap /

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Dipidana penjara paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 200 juta.

3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

- Dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Nah, bila balap liar para pemuda itu mengganggu fungsi jalan baik di dalam ruang manfaat jalan dan mengganggu masyarakat karena adanya penutupan jalan tanpa izin dari yang berwenang maka:

Dapat dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004. Ancamannya hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah