Hilang dari Daftar Aplikasi SIKS-NG, Ratusan KPM DTKS 2024 Bansos Kemensos Lapor Bupati Kebumen

- 16 Maret 2024, 14:52 WIB
Ilustrari warga KPM DTKS 2024 Bansos Kemensos Lapor Bupati Kebumen setelh namanya dicoret sebagai penerima bansos
Ilustrari warga KPM DTKS 2024 Bansos Kemensos Lapor Bupati Kebumen setelh namanya dicoret sebagai penerima bansos /Pemkab Kebumen


"Memang setelah kita cek ada nama-nama baru penerima Bansos yang diusulkan dan jumlah banyak. Hanya soal layak atau tidaknya kita masih melakukan pengecekan," terangnya.

Dwi menuturkan, dalam penerimaan Bansos ini, Pemerintah Desa punya kewenangan langsung untuk mengusulkan data-data penerima Bansos ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG, yakni sebuah sistem informasi dari Kemensos untuk memastikan Bansos tersalurkan dengan benar.

"Desa punya kewenangan untuk mengusulkan melalui aplikasi SIKS-NG. Sedangkan kita hanya sebagai pengawas, dan ketika kita temukan adanya ketidaksesuaian maka akan dilakukan pembinaan terhadap Desa yang bersangkutan," ucapnya.

Pemda disebut tidak punya kewenangan untuk menghapus data penerima Bansos yang didaftarkan melalui aplikasi SIKS-NG. Kewenangan itu ada di Pemerintah Desa karena dianggap Desa yang paling tahu kondisi warganya. Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan.

Baca Juga: 20 Ruas Jalan Ini Jadi Prioritas Pemkab Kebumen dalam Perbaikan Jalan Rusak dan Pemeliharaan di Tahun 2024

"Kita selalu mengingatkan kepada Pemdes sebagai operator, yang memasukan data penerima bansos. Jangan memasukan data berdasarkan subjektivitasnya sendiri.

Namun harus berdasarkan objektivitas dengan melihat kondisi warganya secara riil. Benar atau tidak orang ini miskin, layak dibantu melalui Bansos Kemensos dan ada parameternya. ***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Pemkab Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah