"Memang setelah kita cek ada nama-nama baru penerima Bansos yang diusulkan dan jumlah banyak. Hanya soal layak atau tidaknya kita masih melakukan pengecekan," terangnya.
Dwi menuturkan, dalam penerimaan Bansos ini, Pemerintah Desa punya kewenangan langsung untuk mengusulkan data-data penerima Bansos ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG, yakni sebuah sistem informasi dari Kemensos untuk memastikan Bansos tersalurkan dengan benar.
"Desa punya kewenangan untuk mengusulkan melalui aplikasi SIKS-NG. Sedangkan kita hanya sebagai pengawas, dan ketika kita temukan adanya ketidaksesuaian maka akan dilakukan pembinaan terhadap Desa yang bersangkutan," ucapnya.
Pemda disebut tidak punya kewenangan untuk menghapus data penerima Bansos yang didaftarkan melalui aplikasi SIKS-NG. Kewenangan itu ada di Pemerintah Desa karena dianggap Desa yang paling tahu kondisi warganya. Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan.
"Kita selalu mengingatkan kepada Pemdes sebagai operator, yang memasukan data penerima bansos. Jangan memasukan data berdasarkan subjektivitasnya sendiri.
Namun harus berdasarkan objektivitas dengan melihat kondisi warganya secara riil. Benar atau tidak orang ini miskin, layak dibantu melalui Bansos Kemensos dan ada parameternya. ***