Baca Juga: Prostitusi Online, 3 Mucikari Ditangkap Polresta Banyumas di Hotel Purwokerto, Tawarkan 3 Wanita
Ia pun digelandang ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui FYA merupakan residivis narkoba. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.
Diantaranya adalah 1 buah tas selempang warna hitam merk Polo Land. Di dalamnya berisi antara lain 1 buah gulungan lakban warna coklat yang berisi 1 plastic klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu berat netto 0.21716 gram.
Selain itu, juga ada 1 buah Handphone Redmi 9A warna hitam dan 1 unit sepeda motor trail mesin Honda GL turut diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Willy menambahkan FYA dijerat dengan Pasal 112 Jo 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***