Residivis Narkoba Asal Wangon Kembali Diciduk Polisi, Kepergok Bawa Sabu Saat Kecelakaan

- 19 Maret 2024, 16:00 WIB
Residivis Narkoba Asal Wangon Kembali Diciduk Polisi, Kepergok Bawa Sabu Saat Kecelakaan
Residivis Narkoba Asal Wangon Kembali Diciduk Polisi, Kepergok Bawa Sabu Saat Kecelakaan /Polresta Banyumas /Portal Purwokerto

Baca Juga: Prostitusi Online, 3 Mucikari Ditangkap Polresta Banyumas di Hotel Purwokerto, Tawarkan 3 Wanita

Ia pun digelandang ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui FYA merupakan residivis narkoba. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.

Diantaranya adalah 1 buah tas selempang warna hitam merk Polo Land. Di dalamnya berisi antara lain 1 buah gulungan lakban warna coklat yang berisi 1 plastic klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu berat netto 0.21716 gram.

Selain itu, juga ada 1 buah Handphone Redmi 9A warna hitam dan 1 unit sepeda motor trail mesin Honda GL turut diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Willy menambahkan FYA dijerat dengan Pasal 112 Jo 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah